ANTARA –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan menutup perusahaan financial teknologi (fintech) yang melanggar kode etik. Aturan yang tertuang di dalam kode etik tersebut yakni perusahaan fintech dilarang menyalahgunakan data konsumen, tidak boleh menetapkan bunga tinggi, dan tidak boleh melakukan penagihan yang kurang manusiawi. (Musdalifah/Sugiharto/Soni Namura/Nusantara Mulkan)