ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memastikan tidak ada satu pun perusahaan fintech yang beroperasi Kepri. Tanggapan ini mengemuka usai dua pemilik perusahaan pinjaman uang berbasis daring atau fintech illegal ditangkap polisi di Batam Kepulauan Riau baru-baru ini. (Pradanna Putra Tampi/Fahrul Marwansyah/Ardi Irawan)