ANTARA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto, Senin (27/1) menyebut tidak hanya Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) yang dapat menangani pasien terduga terjangkit Virus Corona. Melainkan semua rumah sakit Tipe A dan B di Indonesia juga memiliki fasilitas yang dapat menangani kasus tersebut, dengan syarat harus dilakukan pemisahan antara pasien terduga Corona dengan pasien lainnya.(Cahya Sari/Subur Atmamihardja/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)