ANTARA - Gugatan perwakilan kelompok atau “class action” terkait banjir di Jakarta memasuki tahapan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2). Sidang menghadirkan dua dari lima total penggugat. Mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti kerugian masyarakat akibat banjir Jakarta di awal tahun 2020. (Chintya Risky Gessinovita/ Gunawan Wibisono/ Soni Namura/ Ardi Irawan)