ANTARA - Kementerian Kesehatan akan memantau Warga Negara Indonesia (WNI) kru kapal pesiar Diamond Princess yang akan diobservasi atas virus corona jenis baru (Covid-19) selama 28 hari. Selama menjalani masa karantina, mereka akan diperiksa per 12 jam setiap harinya. (Afra Augesti/Ahmad Adnan/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)