ANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pemanfaatan zakat dan sedekah untuk penanggulangan pandemi virus corona (COVID-19), Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah yang ditetapkan pada 16 April lalu. (Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Gracia Simanjuntak)