ANTARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menerapkan tarif yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 kendati Perpres tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung pada akhir Februari 2020 lalu. Itu dikarenakan, hingga saat ini BPJS masih menunggu pemerintah mengeluarkan Perpres pengganti untuk Perpres yang dibatalkan tersebut. (Fandi Yogari Saputra/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)