ANTARA - Satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan COVID-19 mencabut gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/5). Gugatan yang dicabut tersebut dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis. Adapun dua lainnya, yaitu dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tetap melanjutkan gugatan meski DPR telah mengesahkan Perppu tersebut sebagai Undang-Undang. (Erlangga Bregas Prakoso/Agha Yuninda Maulana/Ardi Irawan)