ANTARA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Yakni menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Erlangga Bregas/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)