ANTARA - Sebanyak 51 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lapas kelas I A Sukamiskin Bandung terkonfirmasi postif COVID-19. Dari 51 orang narapidana tersebut, 4 orang di antaranya harus mendapatkan perawatan di rumah sakit karena bergejala dan memiliki penyakit penyerta (Komorbid). (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)