ANTARA - Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang (Banten) mencoret 52 agen penyaluran Badan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melanggar pakta integritas dan tidak melaksanakan prinsip 6T sebagaimana mestinya. Sebagai pengganti, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap agen-agen pengganti agar penyaluran BPNT di tengah pandemi tetap bisa berjalan. (Rangga Eka Putra/Andi Bagasela/Rinto A Navis)