ANTARA - Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah di 12 kabupaten dan kota di Riau untuk tidak melakukan proses pembelajaran tatap muka. Perintah tersebut tertuang di dalam Surat Gubernur Nomor 440/UM/1602 perihal antisipasi penyebaran COVID- 19 di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan PPDB di Riau juga dilaksanakan secara daring, Senin (28/6 ). (Erfan Setiawan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)