ANTARA - Kegiatan belajar mengajar di Kota Palembang mengalami perubahan aturan akibat dampak kabut asap yang semakin pekat dan tebal. Pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan sudah menetapkan aturan, di mana pembelajaran untuk tingkat TK, SD, dan SMP dilakukan secara daring. Sedangkan tingkat SMA, belajar mengajar masih secara luring dengan ketentuan jam pelajaran yang lebih pendek, dan jam masuk sekolah yang lebih siang. (Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Rinto A Navis)