ANTARA - Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman 9 orang pekerja migran Indonesia (PMI), tanpa dilengkapi dokumen kartu tenaga kerja luar negeri elektronik (e-KTKLN) di Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, dua orang berinisial SS dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka. (Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Farah Khadija)