ANTARA - Limbah batu bara sejak tahun 2021 tidak lagi ditetapkan sebagai bahan berbahaya beracun (B3). PT Pembangkitan Jawa - Bali (PJB) kini mengolahnya menjadi bahan bangunan seperti batu bata dan paving block. (Hanif Nasrullah/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)