ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (9/2), menjatuhkan vonis pidana mati terhadap seorang nakhoda kapal Alfian Awumbas Bin Morens dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat, 95 kg. Sementara dua terdakwa lainnya dipidana seumur hidup. (Rangga Musabar/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)