ANTARA - Pemerintah Kota Pontianak kembali mengeluarkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) diangka 50 persen. Tindakan terukur yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan kasus varian Omicron. (Indra Budi Santoso/Andi Bagasela/Farah Khadija)