ANTARA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dilarang menyediakan makanan atau minuman, menggunakan kemasan plastik atau bahan sekali pakai saat menggelar rapat atau kegiatan apapun. Aturan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 01/SE/PSLB3PK/DLH-2022 tentang pengurangan dan penanganan sampah plastik di lingkungan Pemprov Sumbar.(Fandi Yogari Saputra/Arif Prada/Sizuka)