ANTARA - BPJS Kesehatan Malang menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional kepada para awak media secara virtual, pada Jumat (25/02). Inpres ini, mempersyaratkan ke pesertaan aktif kartu JKN sebagai salah satu persyaratan dalam proses jual beli tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sosialisasi ini menjadi bagian penting, agar aturan ini segera dipahami oleh masyarakat sebelum diberlakukan mulai 1 Maret 2022. (Achmad Syaiful Afandi/Rayyan/Risbeyhi)