ANTARA - Pemerintah Kota Malang meluncurkan kampung Restorative Justice atau kampung keadilan restoratif yang dibentuk bersama dengan sejumlah unsur terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Malang. Keberadaan Kampung RJ ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum warga tanpa harus berlanjut ke meja peradilan. Dalam program Kampung RJ ini keadilan bisa ditegakkan dengan melibatkan tokoh masyarakat, serta akan menghemat keuangan negara. (Achmad Syaiful Afandi/Sandi Arizona/Rinto A Navis)