ANTARA -Kantor Bea Dan Cukai Banda Aceh pun memusnahkan barang sitaan dengan total nilai mencapai Rp 260 juta pada Kamis (24/3). Barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya seperti minuman mengandung alkohol, hingga tembakau iris yang merupakan hasil penindakan sebanyak 79 kali atas pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah tersebut.sejak awal tahun 2022.(Aprizal Rachmad/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)