ANTARA - Penodaan agama menjadi salah satu isu yang krusial yang dibahas dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.  Meski telah memiliki banyak produk undang-undang yang mengatur mengenai kebebasan agama maupun penodaan agama, namun implementasi di lapangan masih kerap menjadi masalah. Oleh karena itu perlu penyempurnaan yang berbasis kehati-hatian dalam pengaturan pada RKUHP. (Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Rinto A Navis)