(Antara)-Salah satu tindak pidana yang dibahas dalam revisi KUHP adalah soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. anggota panja revisi KUHP, Asrul Sani menyebut, pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam revisi kali ini akan berbeda dengan pasal serupa dalam KUHP lama. yakni sifat delik, yang kini diwacanakan bersifat delik aduan.