ANTARA -Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melarang angkutan batu bara beroperasi di wilayah setempat, mulai H-4 hingga H+5 Idul Fitri 1443 Hijriah/ 2022 Masehi. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, Jumat (15/4) menyebut larangan tersebut sebagai upaya memperlancar arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini.(Dodi Saputra/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)