ANTARA - Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beroperasi dari tanggal 18 hingga 30 April mendatang. Terhadap 670 perusahaan di berbagai sektor yang berada di wilayah ini diimbau untuk membayar THR sekligus tanpa dicicil. Jika ada pelanggaran atas hak karyawan itu maka izin usaha akan dicabut. (Rindhu Dwi Kartiko/Satrio Giri/Sizuka)