ANTARA - Terdakwa Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur divonis 3 tahun penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (26/4). Atas putusan ini, Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (Saharudin/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)