ANTARA -391 warga yang terpapar aliran Negara Islam Indonesia (NII) di kabupaten Dharmasraya, provinsi Sumatera Barat, melakukan cabut baiat dan menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu, (27/4). Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, memberi kesempatan kepada warga yang terpapar NII untuk segera mencabut baiat sebagai anggota NII paling lama pada 20 Mei 2022. Sebelum nantinya pihaknya melakukannya tindakan hukum dengan tegas.
(Melani Friati/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)