ANTARA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin (9/5) kembali memberlakukan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta usai diberhentikan sementara libur lebaran 1443 Hijriah pada 29 April sampai 8 Mei 2022. Pemberlakuan ganjil genap dimulai hari Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan 16.00 sampai 21.00 WIB. (Helmut Timothy/Rijalul Vikry/Yovita Amalia/Risbeyhi)