ANTARA - Mulai Senin 6 Juni, aturan ganjil-genap di ruas jalan yang ada di DKI Jakarta kini diperluas dan berlaku, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat. Hingga 12 Juni nanti, aparat kepolisian masih melakukan sosialisasi dan belum melakukan denda atau tilang kepada para pelanggar. Berikut suasana Senin pagi saat aturan ganjil genap diperluas serta titik kawasan baru yang menerapkan aturan tersebut.
(Putri Hanifa/Helmut Timothy/Yovita Amalia/Rinto A Navis)