ANTARA - Polda Gorontalo menerapkan Restorative Justice untuk memberikan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Gorontalo. Seperti yang terjadi pada Senin (30/5), dimana penerapan Restorative Justice dapat menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
(Adiwinata Solihin/Arif Prada/Rinto A Navis)