ANTARA - Empat lembaga penempatan tenaga kerja migran NTB memberikan klarifikasi atas digagalkannya pemberangkatan dari 147 orang calon pekerja migran yang diduga tidak sesuai prosedur oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Selasa 31 Mei 2022. Melalui Asosiasi Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (APPMI) dijelaskan bahwa seluruh pekerja yang telah lolos masa orientasi telah mengantongi dokumen resmi berupa rujukan penerbitan visa kerja, sebagaimana kesepakatan atas permintaan pihak perusahaan dan Pemerintah Malaysia. (Kusnandar/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)