ANTARA - Guna mencegah penularan virus penyakit mulut dan kuku (PMK), Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispertan) Kabupaten Ngawi, membuat kebijakan hanya membuka 3 pasar hewan besar miliknya beroperasi sehari setiap 14 hari sekali. Selain itu Dispertan juga mengaktifkan kembali 2 pos pemeriksaan hewan ternak. (Rindhu Dwi Kartiko/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)