ANTARA - Mahkamah Konstitusi menghadapi gugatan uji materi atas pasal 222 UU No 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas HUkum Universitas Indonesia Fitra Arsil, Rabu (8/6), mengusulkan agar pasal tersebut hendaknya dihapus atau diperbaiki rumusannya. (Afra Augesti/Pradanna Tampi/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)