ANTARA - Sebanyak 4.905 tenaga kerja honorer di Kota Cilegon yang 1.290 diantaranya guru honorer, terdampak kebijakan rencana penghapusan tenaga honorer sesuai aturan KemenPANRB yang akan mulai diberlakukan pada 23 November 2023. Pemerintah Kota Cilegon dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon kini tengah mendata dan mengupayakan penyelamatan para honorer yang memenuhi kriteria, untuk bisa masuk dalam daftar tenaga alih daya maupun ikut dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Susmiatun Hayati/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)