ANTARA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak lagi melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Senin (11/7) di Gedung KPK, Jakarta. Keputusan ini diambil lantaran Lili sudah mengajukan surat pengunduran diri dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo melalui surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli.(Maria Cicilia/Putri Hanifa/Chairul Fajri/Sizuka)