ANTARA - Komnas Perempuan mengingatkan negara untuk tetap memenuhi hak Putri Chandrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pemenuhan hak itu berupa hak pembelaan diri dan pendampingan hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini secara virtual pada Jumat(19/8). Chandrawathi. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Andi Bagasela/Farah Khadija)