ANTARA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (26/9), telah menyampaikan rekomendasi dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maladministrasi atas tertahannya 1,4 juta kilogram produk hortikultura dari sejumlah importir senilai Rp31,53 miliar di tiga pelabuhan. Anggota ORI Yeka Hendra Fatika menyatakan pihaknya telah memerintahkan Kepala Badan Karantina Pertanian untuk segera mengeluarkan barang impor yang ditahan sejak akhir Agustus itu. (Azhfar Robbani/Arif Prada/Nusantara Mulkan)