ANTARA - Pengadilan Agama Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengeluarkan tatanan secara terstruktur terkait mekanisme proses pernikahan bagi pasangan calon suami istri yang usianya belum berada diambang batas persyaratan, Rabu (5/10). Selain sebagai bentuk edukasi, kebijakan tersebut merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya praktik pernikahan pada anak usia dini. (Indra Budi Santoso/Chairul Fajri/Farah Khadija)