ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, Banten, siap untuk memproses pengajuan pembuatan paspor dengan masa berlaku yang lebih panjang, yaitu 10 tahun. Perubahan masa berlaku paspor yang 2x lipat lebih panjang dari sebelumnya, dijalankan oleh Kantor Imigrasi Serang sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku mulai 12 Oktober 2022. (Rangga Eka Putra/Soni Namura/Rinto A Navis)