ANTARA -Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo memusnahkan hasil penggeledahan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa (18/10). Sebanyak 102 barang sitaan seperti telepon seluler, kabel, pengisi daya dan barang terlarang lainnya yang merupakan hasil penggeledahan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun 2022 dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di daerah itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
(Adiwinata Solihin/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)