ANTARA -Dalam konpers Rabu (19/10), Polresta Banda Aceh mengungkap praktik prostitusi online di dua hotel berbeda di kabupaten Aceh Besar dan kota Banda Aceh. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga kerap melakukan praktik prostitusi. Kini sembilan orang tersebut terancam hukuman cambuk 100 kali atau denda 1000 gram emas murni, atau kurungan penjara sebanyak 100 bulan.
(Aprizal Rachmad/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)