ANTARA - Kejaksaan tinggi Bali telah membentuk 49 rumah keadilan restoratif di sembilan kejaksaan negeri dengan 19 data perkara tindak pidana umum yang telah dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada kurun waktu Januari hingga September 2022. Meski rata-rata perkara berasal dari pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, perkara lain, seperti kasus kelalaian berkendara di lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sebetulnya tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif. Namun, berkat kerelaan hati dari keluarga korban, pelaku urung dikenai hukuman pidana. 
(Nabila Charisty/Aloysius Puspandono/Egan Suryahartaji, Perwiranta, Rio Feisal, Syamsul Rizal/Agha Yuninda Maulana/Feny Aprianti)