ANTARA - Metode keadilan restoratif merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024 sebagai upaya perbaikan sistem hukum pidana dan perdata dengan menerapkan keadilan restoratif. Kejaksaan melakukan pendekatan keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang disahkan pada 21 Juli 2020. Rumah keadilan restoratif mampu menjadi tempat penyelesaian perkara secara damai. 
(Nabila Charisty/Aloysius Puspandono/Egan Suryahartaji, Perwiranta, Rio Feisal, Syamsul Rizal/Agha Yuninda Maulana/Feny Aprianti)