ANTARA - Warga Kota Tangerang, Banten, mendapat potongan terhadap dua jenis pembayaran yang merupakan pendapatan dari Pemerintah Kota Tangerang. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, wajib pajak Kota Tangerang mendapatkan potongan untuk pembayaran PBB-P2 atau Pajak Bumi Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan dengan potongan hingga 70 persen, serta potongan pada pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan potongan sebesar 25 persen. (Agung Andhika Indrawan/Rayyan/Rinto A Navis)