ANTARA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti dua isu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Ciptakerja nomor 2 tahun 2022 khususnya dalam isu pengupahan dan penciptaan lapangan pekerjaan. Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, Senin (23/1), menyebut penciptaan lapangan kerja formal perlu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (Azhfar Muhammad Robbani/Rayyan/Nanien Yuniar)