ANTARA - Polres Badung menangkap seorang pengoplos elpiji bersubsidi dari tabung hijau 3 kg ke tabung besar 50 kg, untuk mendapatkan keuntungan.  Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebuah mobil bak terbuka yang memuat puluhan tabung gas sebagai barang bukti. Pelaku yang mengaku telah menjalankan aksinya selama 1 bulan, kini terancam hukuman penjara 6 tahun. (Pande Gede Yudha Swandikha/Rayyan/Rinto A Navis)