ANTARA -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menangkap empat pelaku kejahatan seksual yaitu pencabulan dan penganiyaan terhadap anak dan perempuan di Kota Ambon. Dalam konferensi pers Rabu (22/2) diketahui keempat pelaku tersebut  berinisial MPL, U, JT dan IW. (Alfian Sanusi/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)