ANTARA -Surat pengunduran diri yang diajukan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditolak oleh Kementerian Keuangan, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan harta gemuk yang dimiliki. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu (1/3) mengatakan bahwa RAT masih berstatus ASN DJP Kemenkeu dan wajib menjalani proses sesuai dengan UU Kode Etik ASN yang ada.
(Putri Hanifa/Azhfar Muhammad Robbani/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)