ANTARA -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kamis (2/3) mengungkap kasus pelanggaran penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di dua SPBU di Jateng, yakni di Sragen dan Kebumen. Modus yang dilakukan para pelaku yakni melakukan pembelian BBM yang disubsidi pemerintah dari SPBU secara berulang, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi tanpa disertai dengan izin pengangkutan atau niaga.​​​​
(Fx. Suryo Wicaksono/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)