ANTARA -Ratusan orang yang selama ini telah berprofesi sebagai pembimbing ibadah haji dan umrah mengikuti sertifikasi, sebagai syarat wajib sebagaimana diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pelaksanaan sertifikasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur sejak 5 hingga 12 Maret ini telah menginjak angkatan ke-V.
(Hanif Nasrullah/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)